Definisi (1):
Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Baca juga:
Definisi Sistem Pertahanan Negara menurut Undang-Undang
DISCLAIMER
Glosarium ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.