Definisi (1):
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Wakaf
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.