Definisi (1):
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Produsen
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
