Uang Daerah

Definisi (1):

Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Uang Negara

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.