Definisi (1):
Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian-bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukun Produk Ikan
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
