Definisi (1):
Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.