Tanda Daftar Gudang

Definisi (1):

Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pasar Rakyat

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.