Syahbandar

Definisi (1):

Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat bleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Mahkamah Pelayaran

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.