Definisi (1):
Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Siaran Iklan Layanan Masyarakat
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.