Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Sistem Penyiaran Nasional

Definisi (1):

Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Referensi:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lembaga Penyiaran

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428