PTN (Perguruan Tinggi Negeri) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
Referensi (1):
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Perguruan Tinggi
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
