Definisi (1):
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Distrik
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer.id](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2023/01/smartlawyer.id_-1024x168.webp)