Program Asuransi Wajib

Definisi (1):

Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagr seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusinya.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Agen Asuransi”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.