Definisi (1):
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Produk
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.