Produk Halal

Definisi (1):

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Produk

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.