PPMSE

Definisi (1):

PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Sistem Elektronik

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.