Home Artikel Klinik Glosarium Menu

PPMSE

Definisi (1):

PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Sistem Elektronik

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428