Definisi (1):
PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Sistem Elektronik
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.