Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Piutang

Definisi (1):

Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000

Baca juga:
Pengertian Saham menurut Peraturan Perundang-Undangan

Definisi (2):

Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1428