Definisi (1):
Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
Baca juga:
Pengertian Saham menurut Peraturan Perundang-Undangan
Definisi (2):
Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
