Petani Pangan

Definisi (1):

Petani Pangan adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Ketahanan Pangan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id