Definisi (1):
Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Peraturan Zonasi
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.