Personel Intelijen Negara

Definisi (1):

Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Intelijen Negara

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.