Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Definisi (1):

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id