Perizinan Berusaha

Definisi (1):

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021

Baca juga:
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.