Perguruan Tinggi

Definisi (1):

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

Referensi (1):
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Humaniora

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.