Peraturan Desa

Definisi (1):

Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Badan Usaha Milik Desa”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.