Definisi (1):
Penyelenggara Teknologi Finansial adalah setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan Teknologi Finansial.
Referensi:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Teknologi Finansial
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/11/smartlawyer.id_-1024x168.png)