Definisi (1):
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pos
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.