Definisi (1):
Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakarl energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
