Pengawas Ketenagakerjaan

Definisi (1):

Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.