Penerima Fidusia

Definisi (1):

Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemberi Fidusia

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.