Pendelegasian Wewenang

Definisi (1):

Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.