Pemerintah Desa

Definisi (1):

Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Pemerintahan Desa”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.