Definisi (1):
Pemerintah Daerah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemerintahan Aceh
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.