Pemerintah Daerah Aceh

Definisi (1):

Pemerintah Daerah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pemerintahan Aceh

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.