Pemberi Fidusia

Definisi (1):

Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Benda

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.