Definisi (1):
Pemanfaat Teknologi adalah Perusahaan Industri di dalam negeri yang bertindak sebagai pemanfaat hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Alih Teknologi
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
