Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Definisi (1):

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Izin Lingkungan

Diclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.