Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf

Definisi (1):

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Harta Benda Wakaf

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643