Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf

Definisi (1):

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Harta Benda Wakaf

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.