Panitia Pemungutan Suara

Definisi (1):

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Panitia Pemilihan Kecamatan

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.