Definisi (1):
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Hotel
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
![smartlawyer](https://smartlawyer.id/wp-content/uploads/2022/11/smartlawyer.id_-1024x168.png)