Home Artikel Klinik Glosarium Menu

Pajak Hiburan

Definisi (1):

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Definisi (1):
Definisi Istilah Hukum Restoran

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smartlawyer lebih dari sekadar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smartlawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smartlawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1435