Mahkamah Agung

Definisi (1):

Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Kekuasaan Kehakiman

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.