Definisi (1):
Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lembaga Asuhan Anak
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
