Lembaga Pengasuhan Anak

Definisi (1):

Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Lembaga Asuhan Anak

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.