Lembaga Pemeriksa Halal

Definisi (1):

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Majelis Ulama Indonesia

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

smartlawyer.id