Lembaga Jasa Keuangan

Definisi (1):

Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Situs Cagar Budaya

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.