Definisi (1):
Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menunln fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pengelolaan DAS
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.