Definisi (1):
KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang -undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum KPU
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
