Definisi (1):
LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Program Studi
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
