LPNK

Definisi (1):

LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian) adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Program Studi

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.

Admin
Admin

Smart Lawyer lebih dari sekedar blog atau situs yang menyediakan jutaan informasi hukum secara gratis. Smart Lawyer punya tujuan, harapan, dan impian, sama seperti Anda. Smart Lawyer ingin memberikan solusi yang lebih baik untuk setiap orang yang mencari informasi hukum.

Articles: 1643