Kontrak Karya

Definisi (1):

Kontrak Karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum “Usaha Pertambangan”

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.