Definisi (1):
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/ atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Definisi (2):
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Pengecer
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
