Definisi (1):
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Referensi (1):
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020
Baca juga:
Definisi Istilah Hukum PPNS-DAG
Disclaimer
Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.
