Kawasan Perkotaan

Definisi (1):

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dankegiatan ekonomi.

Referensi:
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016

Baca juga:
Definisi Istilah Hukum Konsolidasi Tanah

Disclaimer

Glosarium Smartlawyer ini sifatnya informasi umum dan tidak ditujukan sebagai nasihat hukum, dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang dirujuk.